x

P2KD Murombuh Sebut SK dan CV Tidak Sama

2 minutes reading
Wednesday, 5 Apr 2023 09:03 0 171 detektif_jatim

BANGKALANDETEKTIF Jatim – Dalam Beberapa hari terakhir, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Murombuh, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan terus dipersoalkan oleh pihak salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades).

Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Murombuh dituding tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2022 tentang Pilkades.

Panitia tingkat desa itu dituding telah melakukan penjegalan terhadap bacakades atas nama Muhammad Imron Tahir dengan cara menghilangkan nilai pengalaman kerja di bidang pemerintahan dalam sistem skoring, sehingga Bacakades tersebut menduduki peringkat 6 dari 6 bacakades dan secara otomatis tidak lolos sebagai calon kepala desa.

Tak tahan dengan tudingan tersebut, P2KD Desa Morombuh akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya secara tegas membantah tudingan tersebut.

“Pihak kami sangsi terhadap berkas pengalaman kerja Mohammad Imron ini, surat bukti pengalaman kerja bidang pemerintahan yang dilampirkan tidak benar, tidak sesuai dengan daftar riwayat hidup dan surat keputusan (SK) pekerjaannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Senin (05-04-2023).

Ketidaksesuaian berkas yang dilampirkan, kata Risang, ada pada daftar riwayat hidup yang disetorkan. Disana tertulis bahwa yang bersangkutan (Mohammad Imron) bekerja sebagai staf pemerintahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jenteh sejak tahun 2021 hingga 2023.

Sementara pada SK pekerjaan yang disetor, tertulis mulai bekerja sebagai staf pemerintahan BPD sejak tanggal 13 Januari 2023 dan cuti pada 24 Februari 2023. Alasan itulah yang membuat tidak disahkannya berkas pengalaman kerja bakal calon Kades tersebut.

“Tanggal dia menerima SK, yakni tanggak 13 Januari 2023 juga sama persis dengan surat yang ditandatangani Kades Jenteh sebagai surat yang disetor. Makanya, klien kami berkeyakinan isinya tidak benar dan tidak sah,” jelas Risang.

Selain itu, Risang mengatakan, yang membuat berkas pengalaman kerja semakin tidak masuk akal adalah alamat domisilinya. Sebab Bacakades tersebut berdomisili Jakarta Utara sebagaimana yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

“Bekerja sebagai perangkat Desa bagaimana, sedangkan yang bersangkutan tinggal di Jakarta Utara, tidak memiliki rumah di Morombuh ataupun Jenteh,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Risang, tudingan yang dilontarkan pada kliennya merupakan tudingan yang tidak benar dan ada upaya untuk memperkeruh suasana agar tidak kondusif.

“Tidak ada nilai yang keluar sebelum dilakukan pengumuman hasil scoring seperti tudingan itu. Yang bersangkutan baru dicoret setelah uji kompetensi, karena berkasnya tidak sah,” ucapnya. (San/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x