x

Menjaga “Napas” Pesantren dan UMKM: Membaca Pesan di Balik Pembongkaran Indomaret di Pamekasan

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Okt 2026 11:30 285 Jurnalis

Oleh: Hairul Anam

Ketua PWI Pamekasan

Aksi pembongkaran bangunan calon toko swalayan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini menyita perhatian publik. Bagi sebagian pihak yang melihatnya secara sepintas, tindakan masyarakat pedesaan tersebut mungkin dinilai emosional, kurang profesional, atau bahkan melanggar ketertiban.

“Namun, jika kita bersedia menanggalkan kacamata hukum formalis sejenak dan menyelami realitas sosial-ekonomi Madura, ada pesan kearifan lokal yang sangat mendalam di balik peristiwa tersebut,” ujar akademisi muda asal Pamekasan, Hairul Anam.

Menurut Dosen Ilmu Komunikasi UNIBA Madura itu, setiap permasalahan di tingkat lokal hampir selalu menyimpan akar kearifan lokal yang tidak bisa disamakan dengan dinamika di luar Madura.

Dijelaskan, sikap spontan warga di desa bukanlah murni kesalahan masyarakat. Keterbatasan pengetahuan tentang tata cara berbisnis dan mekanisme hukum membuat respon mereka terlihat ‘kasar’. Namun, di balik itu semua, aksi tersebut lahir dari rasa simpati dan dorongan alamiah untuk melindungi produk-produk lokal, usaha tetangga, serta unit bisnis milik pondok pesantren di sekitar lokasi yang terancam tergilas.

Jika ditinjau dari kacamata aturan daerah, ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan itu, kekhawatiran warga nyatanya memiliki dasar yang sangat kuat. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 66 Tahun 2025 Pasal 32, keberadaan Toko Swalayan Berjejaring Nasional secara tegas dikendalikan dan ditata.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa pendirian toko swalayan berjejaring nasional baru dibatasi maksimal empat unit per kecamatan dan hanya diperbolehkan di enam kecamatan saja, yaitu: Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Larangan, Pakong, dan Waru.

Kecamatan Palengaan secara eksplisit tidak termasuk dalam daftar wilayah yang diizinkan untuk pendirian swalayan berjejaring nasional baru. Artinya, pembangunan Indomaret di Panaan sejak awal diduga kuat telah menabrak Perbup yang dibuat untuk melindungi zonasi ekonomi daerah.

“Mengapa proteksi ini menjadi begitu vital di Madura? Jawabannya terletak pada peran sentral pondok pesantren,” tegas pemuda yang juga Asesor UKW Dewan Pers itu.

Di banyak desa terpencil di Madura, keberadaan pesantren adalah alasan utama mengapa sebuah daerah bisa bertransformasi menjadi sejahtera. Pesantren menarik kedatangan ribuan santri dari berbagai daerah, yang pada akhirnya menciptakan efek surplus ekonomi bagi warga sekitarnya.

Namun, publik sering kali lupa bahwa biaya operasional dan pendidikan di pesantren sangatlah besar, dan hampir seluruhnya ditanggung secara mandiri oleh para kiai tanpa dukungan dana penuh dari pemerintah. Agar pesantren dan lembaga pendidikannya tetap bisa “bernapas”, koperasi pesantren dan minimarket lokal didirikan sebagai penopang ekonomi.

“Membiarkan ritel raksasa berjejaring nasional beroperasi bebas di pedesaan sama saja dengan “bertarung bebas” antara raksasa kapital nasional melawan usaha-usaha kecil berbasis pesantren. Ini adalah pertarungan yang tidak seimbang yang berpotensi memicu ketimpangan ekonomi dan sosial yang makin melebar,” tekannya.

Jebolan Pascasarjana UIN Madura itu menegaskan, bahwa sikap ini bukanlah bentuk kebencian atau antipati terhadap Indomaret, Alfamart, maupun jaringan ritel modern lainnya. Ini adalah panggilan untuk keadilan dan kehati-hatian dalam menata ruang ekonomi.

“Ritel berjejaring nasional sudah sepatutnya dikonsentrasikan di daerah perkotaan. Biarkan wilayah pedesaan menjadi ruang hidup dan lahan usaha bagi UMKM lokal serta unit usaha pesantren. Mengalah dari desa tidak akan membuat Indomaret atau Alfamart bangkrut, tetapi memberi kesempatan hidup bagi para pengusaha lokal dan kiai yang selama ini menghidupkan pendidikan di pedesaan,” urainya.

Oleh karena itu, tambahnya, peristiwa di Panaan harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan ulang (re-mapping). Termasuk mempertegas kembali zonasi wilayah yang steril dari minimarket luar.

“Penegakan aturan Perbup harus dilakukan secara konsisten di lapangan sebelum gejolak masyarakat terjadi. Berilah kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal yang mau berjuang menghidupkan pesantren dan ekonomi warga. Sebab ketika ekonomi desa dan pesantren berdaya, pada hakikatnya daerah itu sendiri yang akan tumbuh dengan kokoh dan mandiri,” tegas jebolan Pondok Pesantren Annuqayah itu. (*).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x