x

DPRD dan Pemkab Sampang Disetujui Bersama Raperda Perubahan APBD 2026, Postur Pendapatan Turun 5,89 Persen

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 06:53 37 Jurnalis

SAMPANG, detektifjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan ke-4 dengan agenda pengesahan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang H. Rudi Kurniawan serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz. Plt Sekretaris DPRD Sampang, Nasrul Hidayat, melaporkan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan tingkat kehadiran 30 dari total 45 anggota DPRD, sementara 3 anggota tercatat sakit dan 12 anggota lainnya izin.

Proses persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Nomor 100.3.2/ /434.013/2026 dan Nomor 100.3.2/ /434.070/2026 antara pimpinan DPRD Sampang dan pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, laporan hasil pembahasan P-APBD 2026 disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sampang. Berdasarkan data laporan tertulis Banggar, terjadi penyesuaian angka pada postur P-APBD 2026 dibanding APBD Murni.

Target pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1.809.073.459.103 (Rp1,809 triliun), mengalami penurunan sekitar 5,89 persen dibanding APBD Murni 2026 yang sebesar Rp1.922.368.537.814 (Rp1,922 triliun).

Kemudian alokasi belanja daerah disepakati menjadi Rp1.876.364.095.670 (Rp1,876 triliun), turun 4,41 persen dari anggaran APBD Murni yang sebelumnya mencapai Rp1.962.962.544.385 (Rp1,962 triliun).

Selisih antara pendapatan dan belanja daerah memicu defisit anggaran sebesar Rp67.290.636.567 (naik sekitar Rp26,6 miliar dari estimasi awal). Defisit ini ditutup melalui pembiayaan netto dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp117.230.636.567 dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp49.940.000.000, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) disepakati sebesar Rp0.

Meski menyetujui Raperda P-APBD 2026, Banggar DPRD Sampang memberikan enam catatan mendasar yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sampang

1. Evaluasi Proyek Fisik: Mengingat sisa waktu anggaran yang terbatas, Pemkab diminta mereview kesiapan teknis seluruh pekerjaan fisik. Pekerjaan yang diprediksi tidak rampung hingga akhir tahun diminta dievaluasi kembali atau diusulkan menggunakan mekanisme tahun jamak (multi-years).

2. Akurasi Belanja Pegawai: Penghitungan belanja gaji dan tunjangan harus dilakukan secara akuntabel guna mencegah sisa anggaran (SiLPA) yang terlalu besar pada pos belanja pegawai.

3. Pengentasan Kemiskinan: Setiap penambahan anggaran diwajibkan mengacu pada prioritas pembangunan daerah, khususnya percepatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

4. Evaluasi Program Tambahan: Program atau kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran tambahan harus memiliki dasar kebutuhan terukur serta dampak yang jelas bagi publik.

5. Kualitas Perencanaan OPD: Mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengedepankan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.

6. Orientasi Manfaat: Memastikan setiap rupiah APBD menjadi instrumen pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Keterbatasan kemampuan keuangan daerah harus diikuti dengan ketepatan dalam menentukan prioritas, sehingga setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar anggota Banggar, Dimas Idham Ali dalam laporannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama. Ia menegaskan, seluruh alokasi anggaran dalam P-APBD 2026 diarahkan untuk kepentingan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sampang.

Sesuai ketentuan, dokumen hasil kesepakatan bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur paling lambat tiga hari kerja pasca penandatanganan untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (van/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x