
SAMPANG, detektifjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial S, yang merupakan bandar narkotika sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kepemilikan 3 kilogram sabu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Sabtu (07/03/2026) malam.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka S merupakan target utama hasil pengembangan kasus besar yang diungkap pada akhir Februari lalu.
“Tersangka S ini merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus narkotika pada 22 Februari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Sejak saat itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO karena keterlibatannya dalam jaringan tersebut,” ujar AKBP Hartono.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas yang telah melakukan pengintaian berhasil memetakan keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO A58 warna hitam di saku baju sebelah kanan tersangka.
Ponsel tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi utama untuk mengendalikan transaksi dan peredaran sabu di wilayah Sampang dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S berperan sebagai bandar dalam struktur jaringan tersebut. Modus operandi yang dijalankan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar dari hasil jual beli barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Permufakatan Jahat).
Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna memutus rantai jaringan narkotika lainnya,” tegas AKBP Hartono.
Polres Sampang berkomitmen untuk terus mengejar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Sampang dari bahaya narkotika.(Van)
No Comments