
LUMAJANG, detektifjatim.com– Puluhan massa yang tergabung dalam perkumpulan penggarap tanah terlantar (P2T2) menggelar unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Bupati, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga gedung DPRD Lumajang, Kamis (5/2/2026). Aksi itu dilakukan karena kekecewaan masyarakat penggarap tanah di Kabupaten Lumajang itu telah memuncak
Massa yang datang mengenakan simbol kemiskinan dan penindasan berupa karung goni itu menuntut Bupati Lumajang segera merealisasikan janji terkait penetapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Sebab, mereka merasa “dipingpong” birokrasi selama lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Sekretaris P2T2 Pusat, Fendy, mengungkapkan sejak tahun 2023, pihaknya telah melakukan tiga kali audiensi dengan pimpinan daerah. Namun, setiap pertemuan hanya berakhir dengan instruksi untuk berkoordinasi dengan BPN tanpa ada eksekusi nyata.
“Dalam setiap audiensi, Bupati selalu menyampaikan bahwa keputusan akan segera diumumkan dan menyuruh kami berkoordinasi dengan BPN. Namun saat kami ke BPN, mereka bilang masih menunggu koordinasi dengan Bupati. Ini sudah satu tahun berlalu dan tidak ada perkembangan sama sekali,” tegas Fendy dengan nada getir di tengah aksi.
Menurut Fendy, sebagai Ketua Panitia Penetapan GTRA, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan subjek dan objek redistribusi tanah.
“Tanpa SK tersebut, proses legalitas tanah yang digarap rakyat akan terus mandek,” ucapnya.
Fendy menambahkan, konflik agraria itu berfokus pada status tanah negara bekas Eks Verponding (hak barat) Victor Clemens Boon dan Eks Avour Brubi. Lahan-lahan itu tersebar luas di beberapa titik strategis, di antaranya:
Kecamatan Randuagung: Desa Kalipenggung, Desa Salak, dan Desa Ranulogong.
Kecamatan Klakah: Desa Sumberwringin, Desa Papringan, Desa Klakah, Desa Ranuyoso, dan Desa Ranupamis.
Kecamatan Pasirian: Desa Alun-alun dan Desa Gondoruso.
Kecamatan Tempeh: Desa Besuk.
“Kami tidak tahu apakah tanah tersebut diam-diam diberikan kepada pihak lain atau tidak. Kenyataan di lapangan, masyarakat telah menggarapnya selama puluhan tahun. Ini tanah negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan terlantar tanpa status hukum,” tambah Fendy.
Koordinator aksi, Susanto Prayitno, menambahkan, pelaksanaan GTRA sangat mendesak demi menciptakan tertib administrasi dan keadilan bagi petani kecil. Ia menegaskan aksi itu hanyalah permulaan jika pemerintah tetap bergeming.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun BPN terkait tuntutan massa. P2T2 mengancam akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa yang jauh lebih besar, termasuk mengajak seluruh perangkat desa di wilayah terdampak jika SK penetapan GTRA tak kunjung diterbitkan.
“Kami hanya butuh kepastian hukum. Hak-hak masyarakat yang menggarap tanah ini harus segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Susanto. (mar/ady)
No Comments