
Foto: ribuan buruh rokok HJS Subur Jaya Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Ribuan buruh rokok HJS Subur Jaya Pamekasan dan petani tembakau Pamekasan melakukan jalan kaki dari Jalan Jokotole ke Mapolres Pamekasan, Selasa (27/1/2026).
Tidak hanya itu, sejumlah perwakilan peserta buruh rokok dan petani tersebut melakukan audiensi ke Mapolres Pamekasan perihal dugaan adanya rencana demo dari LSM Aspirasi Rakyat Bersatu (A1) Pamekasan.
Korlap aksi, Junaidi menyampaikan, kegiatan ini merupakan sebuah keprihatinan para buruh yang selama ini resah dengan maraknya oknum LSM.
“Sudah beberapa kali kami mendengar perusahaan tempat kami bekerja didatangi surat demo, kalau kantor kami ditutup siapa yang akan menjamin. Saya makan dari HJS, anak kami sekolah karena HJS,” paparnya.
Menurutnya, atas isu beredarnya surat tersebut, buruh dan petani tidak terima. Bahkan menanyakan apa salah Subur Jaya dengan tiba-tiba mau didemo oleh oknum LSM.
Ia menambahkan, selama ini HJS sudah banyak berkontribusi untuk negara, dan memperuntukkan CSRnya selama pada kegiatan positif.
“Alhamdulillah penebusan pita perusahaan kami dalam setahun kurang lebih mencapai 45 Miliar dan kena pajak kurang lebih 17 Miliar. Dan kami juga sudah memperuntukkan CSR kami pada pembangunan Masjid, Mushalla, sekolah madrasah, anak yatim dan kaum dhuafa setiap bulan bahkan bedah rumah,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kata Junaidi, perusahaan rokok HJS Subur Jaya sudah menyerap pembelian tembakau sekitar 1.500 ton dalam tahun ini.
“Yang perlu juga digaris bawahi, HJS dalam tahun ini sudah mempu menyerap pembelian tembakau sekitar 1.500 ton,” tutupnya.
Sekadar diketahui, LSM A1 mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi A1 bernomor, 13. A1.01.2026 yang ditandatangani Kordinator Aksi (Korlap) Aksi Junaidi, surat tersebut berisi empat poin dugaan pelanggaran;
Pertama, produksi rokok HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang, dan diedarkan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.
Kedua, praktik penjualan rokok ilegal, produk just mild dan just full ditemukan beredar luar dipasar tanpa dilekati pita cukai resmi (rokok polos) serta dugaan penggunaan pita cukai palsu serta tidak jelas peruntukannya (salah personalisasi).
Ketiga, kerugian negara dan persaingan tidak sehat, aktivitas ini diduga bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai dan pajak rokok, yang secara lansung merugikan pendapatan negara serta merusak tatanan ekonomi bagi pelaku usaha rokok yang taat hukum.
Empat, pelanggaran penetapan harga, penjualan produk tersebut dilakukan jauh dibawah Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah yang mengindikasikan adanya skema pelarian pajak yang terorganisir. (azm/ady).
No Comments