x

Dishub dan DPRD Bangkalan Sepakat Terapkan Parkir Berlangganan, Ini Aturan Lengkapnya

3 minutes reading
Friday, 9 Jan 2026 01:41 107 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memastikan penerapan kembali sistem parkir berlangganan di seluruh wilayah Bangkalan mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan DPRD Bangkalan setelah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar bersama Dinas Perhubungan, UPTD Bapenda Provinsi Jawa Timur, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, mengatakan penerapan parkir berlangganan merupakan keputusan resmi Pemkab Bangkalan sebagai upaya menata sistem perparkiran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, forum rapat koordinasi tadi semuanya mendukung, termasuk Ketua DPRD. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah daerah untuk menerapkan parkir berlangganan bagi masyarakat Bangkalan,” kata Faisol.

Faisol menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa sistem parkir tidak sesederhana sekadar memarkir kendaraan. Ada beberapa kategori parkir yang berbeda dan tidak semuanya masuk dalam skema parkir berlangganan.

Mantan Plt Kepala Diskominfo itu menjelaskan, pertama adalah parkir pajak daerah, yang berlaku bagi pengusaha atau perusahaan yang memiliki lahan parkir sendiri, seperti toko modern, pusat perbelanjaan, atau tempat usaha lain. Pajaknya menjadi kewajiban pengelola usaha.

Kedua, parkir khusus, yakni parkir yang menggunakan lahan milik pemerintah, seperti pasar, fasilitas kesehatan, atau lokasi tertentu yang ditetapkan. Pembayarannya masuk dalam kategori parkir khusus.

Ketiga, parkir insidentil, yang berlaku pada kegiatan atau event tertentu seperti car free day, pasar malam, konser, dan kegiatan temporer lainnya. Parkir jenis ini tetap berbayar dan tidak termasuk dalam parkir berlangganan.

Keempat, parkir tepi jalan umum, yang menjadi inti kebijakan parkir berlangganan. Parkir ini berlaku bagi masyarakat Bangkalan yang menggunakan fasilitas jalan umum.

“Parkir di tepi jalan umum itu gratis bagi masyarakat Bangkalan, dengan syarat kendaraan sudah membayar pajak dan memiliki stiker parkir berlangganan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat berhak menolak jika masih ada juru parkir yang menarik pungutan terhadap kendaraan berpelat Bangkalan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan.

“Cukup sampaikan bahwa kendaraan berpelat Bangkalan dan sudah memiliki stiker parkir berlangganan,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Dishub Bangkalan akan melakukan pembinaan terhadap seluruh juru parkir. Para juru parkir akan difasilitasi seragam lengkap, identitas resmi, serta honor bulanan.

“Honor juru parkir disesuaikan dengan tingkat keramaian lokasi. Kisaran honor antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,” ungkap mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Dedi Yusuf, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh kebijakan parkir berlangganan selama pelayanan kepada masyarakat dikedepankan.

Dedi mengingatkan bahwa kegagalan penerapan parkir berlangganan di masa lalu disebabkan lemahnya sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

“Dulu sudah pernah diterapkan, tapi muncul gejolak karena masyarakat sudah bayar parkir berlangganan, namun masih dipungut di lapangan,” kata Dedi.

Karena itu, DPRD meminta Dishub memastikan sosialisasi berjalan maksimal, terutama kepada juru parkir. Kendaraan berpelat Bangkalan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan dilarang dipungut biaya parkir di area yang telah ditetapkan.

“Tidak semua pelat M itu gratis. Yang gratis hanya kendaraan pelat Bangkalan yang sudah membayar parkir berlangganan dan memasang stiker,” tegasnya.

Dedi juga meminta Dishub Bangkalan memasang plang area parkir berlangganan di sejumlah titik sebagai penanda resmi bagi masyarakat.

“Kebijakan parkir berlangganan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong ketertiban dan mengubah citra

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x