BANGKALAN, detektifjatim.com – Kasus penganiayaan terhadap AS, siswa SMP asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus bergulir. Setelah sempat bolak-balik karena berkas perkara dikembalikan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menyatakan kasus tersebut telah masuk tahap dua atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan pihaknya telah melengkapi seluruh kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan, meski berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Berkas perkara sudah kami serahkan kembali ke kejaksaan meskipun tersangka tidak ditahan,” kata Hafid, Selasa (08-10-2025).
Hafid menjelaskan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban AS. Hasilnya, hanya dua orang yang dinyatakan terbukti terlibat, yakni IS dan kakaknya, Haris.
“Setelah kami gelar perkara, hanya ada dua orang yang terlibat. Orang tua pelaku tidak terlibat,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Pelapor Suherman, yang juga merupakan keluarga AS, menilai hasil gelar perkara tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ia miliki.
Menurut Suherman, dalam video yang ia simpan terlihat jelas orang tua pelaku ikut memegang korban dan bahkan menyuruh anaknya untuk memukul.
“Di video sangat jelas orang tua pelaku ikut serta memegangi dan menyuruh memukul korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini juga terkesan lamban. Sebab, pelaku Haris baru ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini ramai dibicarakan publik.
“Penyidiknya juga tidak merespons setiap kali saya hubungi,” tambah Suherman dengan nada kecewa. (San)
No Comments