SAMPANG, DETEKTIF Jatim – Sejumlah warga dari Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka memaparkan indikasi ketidakterbukaan pada proses rekrutmen dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Koordinator Tokoh dan Masyarakat Desa Pangongsean, Ahmad Syaiful Mukmin menyampaikan, rekrutmen dan proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terindikasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hasil temuan pada proses rekrutmen anggota BPD, pihaknya menduga ada unsur kongkalikong yang melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades Pangongsean, Kecamatan Torjun.
“Kedatangan kami dengan menghadap terhadap anggota DPRD, membicarakan proses pemilihan anggota BPD yang terindikasi ada unsur kongkalikong antara Pj dengan mantan Kepala Desa,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).
Syaiful meminta anggota DPRD Sampang supaya memberikan rekomendasi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun melakukan di lapangan dan mengulang pemilihan anggota BPD Pangongsean.
“Anggota Komisi I DPRD Sampang bersikap tegas terhadap DPMD agar melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan anggota BPD,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I, DPRD Sampang, Ubaidillah mengaku telah meneruskan tuntutan atau permintaan dari masyarakat tentang proses rekrutmen serta pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean yang diduga terindikasi tidak terbuka.
“Soal pemilihan anggota BPD. Mereka menilai bahwa ada yang perlu direvisi berkaitan dengan tahapan-tahapan rekrutmen,” ujarnya.
Sebagai fasilitator, pihaknya menemukan solusi dan menghasilkan dua poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.
“Kami sebagai Fasilitator, mencari solusi bersama DPMD dan Camat. Mereka akan menindaklanjuti hasil rapat untuk review dan melakukan komunikasi dengan stakeholder yang berkepentingan di desa,” jelasnya.
Upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu, Ubaidillah menitikberatkan terhadap seluruh yang berkepentingan untuk menjaga kondusifitas desa Pangongsean.
“Sebenaranya, kami selaku anggota DPRD menekankan terhadap seluruh elemen masyarakat walaupun berbeda pendapat. Terpenting, mengahsilkan keputusan yang saling menguntungkan,” imbunya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Irham Nurdayanto memberikan pandangan mendasar pada regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami secara teknis menjelaskan aturan sesuai dengan peraturan Bupati Sampang Nomor 57 tahun 2017 tentang mekanisme kewajiban BPD,” jelasnya.
Pada posisi netral, Irham tetap patuh terhadap aturan dan segera menindaklanjuti permintaan dari masyarakat dan anggota DPRD yang memberikan rekomendasi untuk melakukan klarifikasi di lapangan.
“Melihat data dulu, data administratif dan faktual. Jadi, posisi kami ada di tengah-tengah dan memastikan taat pada aturan yang berlaku,” pingkasnya.(*/Mem0 X)
No Comments