
PAMEKASAN, detektifjatim.com – Polemik ganti rugi nelayan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru. Sebuah bukti transfer senilai Rp3,15 miliar dari PT Bintang Anugerah Perkasa beredar.
Tokoh masyarakat nelayan Tamberu Rusfandi menjelaskan dana ganti rugi dari PT Petronas dan PT Elnusa yang ditransfer melalui PT Bintang Anugerah Perkasa tidak pernah sampai ke tangan nelayan penerima.
Melalui serangkaian kejadian tersebut dan bukti transfer sejumlah perwakilan dari nelayan melaporkan kepada Tindak Dana Korupsi (Tipikor) Pamekasan Jum’at (12/9/2025).
Menurut Rusfandi laporan dibuat ada dua poin. Pertama, menuntut pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan. Kedua, meminta kejelasan dana yang dikabarkan sudah turun, namun tidak sampai kepada nelayan.
“Kami menuntut ganti rugi sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan. Informasinya dana sudah cair, tapi bukan ke nelayan, melainkan ke pihak ketiga atas nama Sh,” jelasnya.
Dalam dokumen transfer yang diterima dana itu dikirim pada 24 Oktober 2024 oleh PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening Bank Mandiri atas nama inisal Sh, dengan keterangan “Dmg claim Batumarmar, kab. Pamekasan”.
Mantan kepala Desa Tamberu Agung Rusfandi menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal keadilan bagi nelayan. Bila masalah ini tidak segera tuntas di daerah, pihaknya siap membawa persoalan ke pusat
“Kalau tidak selesai di sini, minggu ini kami akan ke Senayan, menghadap DPR RI Komisi XII dan juga BAM,” ujarnya. (*)
No Comments