BANGKALAN, detektifjatim.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan ditangkap SatrsNarkoba Polres Bangkalan.
Oknum pegawai tersebut yakni WTW (PNS) dan HP (THL) ditangkap seorang temannya yang berinisial S (Sipil)
saat sedang asyik berpesta sabu di Kantor Kecamatan Modung pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya sejumlah orang yang sedang berpesta sabu di tempat tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga orang.
“Dari penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu bekas konsumsi, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, dan 1 (satu) buah korek api gas,” ujarnya, Kamis (07-08-2025).
Polisi kemudian meginrogasi ketiga tersangka tersebut. Hasilnya, ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp.200.000 dari MAN.
Berbekal informasi tersebut, lalu petugas melakukan pengembangan dan menangkap MAN di sebuah kandang sapi di Desa Peterman Kecamatan Modung.
“Dari tangan MAN, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,36 gram siap edar,” tambahnya.
Kemudian, kata Iptu Kiswoyo mengatakan, saat diintrogasi, MAN mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik WI yang merupakan bosnya. MAN diminta untuk menjualkan sabu tersebut dengan imbalan Rp.100.000 / harinya.
Selain MAN, petugas juga mengamankan B karena saat itu berada di tempat tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan 6 orang yang diamankan, didapati bahwa B tidak memiliki peranan dalam perkara tersebut. Akan tetapi, didapati bahwa hasil urine positif sehingga saat ini dilakukan rehabilitasi.
“Jadi total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang. 4 orang direhabilitasi karena berstatus sebagai pemakai, sementara 2 orang lainnya ditahan di Mapolres Bangkalan karena berstatus sebagai pengedar,” ucapnya. (San)
No Comments