SUMENEP, detektifjatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 14 Juli 2025.
Pengesahan RAPBD ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Zainal Arifin, para Wakil Ketua DPRD, serta Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Imam Hasyim menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan RAPBD 2025 dengan cermat dan cepat.
“Saran serta harapan yang disampaikan menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan dokumen, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan, maupun pengawasan anggaran tahun ini. Ini juga akan menjadi referensi penting untuk penyusunan APBD tahun berikutnya,” ungkapnya.
Setelah disahkan, RAPBD 2025 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Proses ini akan dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah pengesahan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Secara garis besar, berikut ringkasan isi RAPBD 2025:
1. Pendapatan Daerah
Tidak mengalami perubahan dari nilai semula, yaitu sebesar
Rp2.444.877.909.383,02 (dua triliun empat ratus empat puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah dua sen).
2. Belanja Daerah
Tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar
Rp2.704.669.769.315,95 (dua triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah sembilan puluh lima sen).
3. Defisit Anggaran
Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan defisit sebesar
Rp259.791.859.932,93 (dua ratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah sembilan puluh tiga sen).
4. Pembiayaan Daerah (Penerimaan Pembiayaan)
Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar
Rp259.791.859.932,93.
5. Pengeluaran Pembiayaan
Tidak dianggarkan (sebesar Rp0), sehingga seluruh penerimaan pembiayaan menjadi surplus.
6. Penutupan Defisit
Surplus pembiayaan digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga struktur APBD tetap berimbang.
“Dengan pembiayaan yang surplus, defisit dapat ditutup tanpa mengganggu postur belanja maupun mengurangi efektivitas program prioritas daerah,” terang Wakil Bupati. (*/ady)
No Comments