x

Penyidikan Dimulai, Polisi Panggil Empat Korban Proyek Jalan PUPR Pamekasan

2 minutes reading
Thursday, 2 Apr 2026 15:42 27 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan kini memasuki fase krusial.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan mulai menggerakkan langkah taktis dengan memanggil para pihak yang terlibat.

Hari ini, empat warga yang menjadi korban perusakan pohon dan tanah akibat proyek jalan Dinas PUPR memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Syamsuri, Haji Jamal, Badwi, dan Haryanto. Kehadiran para korban ini menjadi bagian dari rangkaian awal pemeriksaan dalam proses penyidikan yang kini mulai mengerucut.

Kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2025 tersebut mengalami perkembangan signifikan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/405/III/RES.1.10/2026/Satreskrim yang telah diterima pelapor.

Memasuki tahap penyidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan langsung menyusun agenda pemeriksaan beruntun.

Kapolres Pamekasan melalui Kanit Tipidkor, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sistematis dan menyasar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan.

Tak hanya itu, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak terlapor. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah PR Paku Alam, yang disebut sebagai pihak pengusul proyek PUPR tersebut.

Selain PR Paku Alam, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana proyek. Sebelumnya, pihak perusahaan diketahui telah dua kali mangkir saat masih dalam tahap penyelidikan.

Guna mengurai secara menyeluruh, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga menjadi pemicu kerusakan lahan warga.

“Kami pastikan proses ini berjalan profesional dan tegak lurus,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Di sisi lain, pelapor Syamsuri mengapresiasi keseriusan aparat kepolisian. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti penting, mulai dari dokumen kepemilikan lahan hingga bukti kerusakan akibat proyek.

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti, termasuk dokumen kepemilikan lahan dan bukti-bukti kerusakan akibat proyek tersebut,” ujarnya, Kamis (26/2/2026). (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x