x

Geledah Rumah di Pademawu, Polsek Tlanakan Pamekasan Dinilai Abaikan Prosedur dan Rugikan Warga

2 minutes reading
Friday, 3 Apr 2026 13:17 31 detektif_jatim

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Penggeledahan yang dilakukan jajaran Polsek Tlanakan di sebuah rumah warga di Desa Pademawu Timur, Dusun Malangan Barat, Kabupaten Pamekasan, menuai polemik. Pihak keluarga yang rumahnya digeledah mengaku dirugikan dan mempertanyakan prosedur yang dilakukan aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Muhyi. Berdasarkan keterangan Kholil selaku juru bicara pihak keluarga, penggeledahan dilakukan oleh empat personel Polsek Tlanakan bersama satu orang yang disebut sebagai informan.

“Penggeledahan itu dilakukan secara tiba-tiba. Kami kaget karena tidak ada penjelasan prosedural yang jelas,” ujar Kholil.

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan atas dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan kendaraan bermotor hasil sindikat motor gadai yang diduga berasal dari tindak penggelapan.

Namun demikian, pihak keluarga membantah tudingan tersebut dan menilai tindakan aparat tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan, hasil penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti sebagaimana yang ditudingkan oleh pihak kepolisian. Kholil juga menegaskan bahwa sikap petugas di lapangan dinilai tidak seperti yang disampaikan pihak kepolisian.

“Kapolsek menyampaikan bahwa petugas sudah meminta izin dengan baik, tetapi saat dimintai surat tugasnya, pihak keluarga tidak diperkenankan. Dari hasilnya memang tidak ditemukan barang kendaraan itu,” imbuhnya.

Tidak terima atas penggeledahan itu, Khalil bersama keluarga mendatangi Polsek Tlanakan. Bahkan, kata Khalil, Polsek Tlanakan mengakui adanya miskomunikasi dalam pelaksanaan penggeledahan. Keluarga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait bentuk evaluasi atau tindak lanjut dari kejadian tersebut.

Khalil bersama pihak keluarga saat mendatangi Polsek Tlanakan meminta beberapa poin klarifikasi dari pihak kepolisian. Disebutkan, bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah cross check untuk memastikan keberadaan sepeda motor yang diduga berada di lokasi rumah Muhyi.

“Pihak Polsek menunjukkan adanya surat perintah penggeledahan. Namun, kami tidak diperkenankan mendokumentasikan surat tersebut dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan,” jelasnya.

Selain itu, penggeledahan disebut dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan negeri dengan alasan situasi mendesak. Polisi khawatir barang bukti berupa sepeda motor yang dicari akan hilang apabila tidak segera dilakukan tindakan.

Kholil hukum juga mengungkapkan adanya miskomunikasi antara pihak kepolisian dengan perangkat desa serta Polsek Pademawu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tlanakan, upaya Konfirmasi yang dilakukan Media sampai saat ini belum ada tanggapan. (udi/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x