x

Sidang Korupsi BUMD Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Desak IF Dihadirkan

2 minutes reading
Wednesday, 1 Apr 2026 23:22 20 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BUMD Bangkalan mendesak agar Imron Fatah (IF) dihadirkan dalam persidangan. IF dinilai sebagai saksi kunci yang mengetahui proses penjualan aset PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM).

Kuasa hukum terdakwa Uftori, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan kehadiran IF penting untuk menjelaskan dugaan penjualan aset milik PD Sumber Daya di bawah nilai.

“IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terang,” kata Engki usai sidang, Rabu (01-04-2026).

Menurutnya, keterangan IF diperlukan untuk menjelaskan alasan penjualan, mekanisme transaksi, hingga aliran dana hasil penjualan aset tersebut.

Namun, dalam agenda sidang terbaru, IF tidak hadir. Engki menyayangkan absennya saksi yang dinilai penting itu karena tidak disertai penjelasan resmi dari penuntut umum.

“Kami sangat menyayangkan karena saksi penting tidak hadir dan tidak ada penjelasan apa pun dari penuntut umum,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam agenda sidang sebelumnya dijadwalkan delapan saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun, yang hadir hanya lima saksi fakta, sementara IF tidak hadir.

Pihaknya juga meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memanggil langsung IF karena keterangannya dinilai penting untuk membuka dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Dalam KUHAP, majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Kami sudah mengajukan, karena IF adalah saksi kunci,” tegasnya.

Engki menilai tanpa kehadiran IF, aliran dana hasil penjualan aset belum bisa diungkap secara utuh.

“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, maka bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” katanya.

Menurutnya, perkara pidana seharusnya tidak hanya fokus pada aliran dana awal dari PD Sumber Daya ke PT TMM, tetapi juga harus menelusuri proses penjualan aset dan penggunaan dana hasil transaksi.

“Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Karena saksi yang paling mengetahui penjualan aset justru tidak hadir dalam persidangan,” pungkasnya.(San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x