
Foto: saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan (dok/detektif jatim). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Pelarian M (34) pengedar sabu asal Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan akhirnya buntu.
Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil membekuk pria M selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan peredaran sabu di Pamekasan.
Penangkapan tersebut menjadi titik akhir dari pengembangan kasus lama yang sempat diungkap pada Juli 2025 lalu.
Saat itu, polisi lebih dulu mengamankan tiga tersangka berinisial DY, SI, dan MAR di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 5,37 gram.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, nama M mencuat sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
“Sejak saat itu, tersangka M ditetapkan sebagai DPO dan terus dilakukan pengejaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Setelah berbulan-bulan buron, M akhirnya ditangkap pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia diringkus saat berada di dalam sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. (udi/ady).
No Comments