x

Empat Kali Mediasi Buntu, Gaji Pensiunan Eks Pegawai PDAM Pamekasan Suram

2 minutes reading
Saturday, 14 Mar 2026 20:34 15 detektif_jatim

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Perseturuan gaji pensiunan di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Pamekasan belum juga menemukan titik terang.

Sejumlah pensiunan mengaku hak mereka tidak dibayarkan secara normal sebagaimana mestinya, sehingga memicu perselisihan yang kini bergulir hingga ke meja pengadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu pensiunan PDAM, masalah ini bermula dari adanya defisit pembayaran PDAM kepada Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum (Dapenma).

Meski pihak Dapenma telah beberapa kali melayangkan surat penagihan agar tunggakan segera dilunasi. Namun PDAM Pamekasan tidak kunjung menindaklanjuti permintaan tersebut.

Lantaran surat Dapenma yang tidak direspon, hingga akhirnya berujung pada keputusan Dapenma untuk memutus kerja sama pengelolaan dana pensiun dengan PDAM. Dampaknya langsung dirasakan pegawai pensiun, perhitungan uang pensiun bagi pegawai yang memasuki masa purna tugas tidak lagi menggunakan standar terbaru, melainkan kembali ke standar lama atau PHDP (Penghasilan Dasar Pensiun) sebelumnya.

Akibatnya, sejumlah pensiunan mengaku menerima dana pensiun yang jauh lebih kecil dibandingkan pegawai lain yang pensiun pada tahun-tahun sebelumnya. Mirisnya, dari sekian pensiunan ada yang hanya mendapatkan 600 ribu bahkan dibawahnya.

“Pensiun saya jadi lebih kecil dari yang seharusnya. Sementara teman-teman yang pensiun tahun 2025 masih menerima secara normal. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, mengapa nasib kami tidak diperjuangkan,” ungkap salah satu pensiunan saat proses mediasi.

Merasa dirugikan, para pensiunan akhirnya membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN). Hingga kini, proses mediasi antara kedua pihak sudah dilakukan sebanyak empat kali di hadapan hakim, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Saat dikonfirmasi, Direktur PDAM Pamekasan, Syamsul Arifin, mengklaim bahwa PDAM tidak ada masalah jika PDAM harus melakukan pembayaran kepada Dapenma. Menurutnya, persoalan muncul karena adanya tuntutan dari para pensiunan yang dinilai meminta nominal lebih besar.

“Kalau PDAM membayar ke Dapenma sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja teman-teman pensiunan menunjuk persoalan lama. Dalam mediasi juga belum ada hasil karena pihak pensiunan meminta yang lebih besar,” ujarnya.

Perlu diketahui, beberapa tahun lalu Dapenma telah mengeluarkan surat Nomor :704 /04/ll/2024 yang berkaitan dengan prihal pemberhentian kepesertaan, dengan adanya peraturan baru terkait dengan dana tidak aktif yang berasal dari dana hak pensiun yang belum dibayarkan oleh PDAM Pamekasan. (udi/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x