
Oleh: Hasan Rohmad
Di negeri yang menjunjung tinggi keadilan sosial, masih ada ironi yang sulit dipahami: rakyat kecil harus memilih antara taat hukum atau bertahan hidup.
Setiap hari, jutaan masyarakat Indonesia bangun dengan satu tujuan sederhana—mencari nafkah untuk keluarga. Mereka bukan penjahat. Mereka bukan perampok. Mereka hanya orang-orang biasa yang berjuang agar anak-anaknya tetap bisa makan dan bersekolah. Namun realitas yang dihadapi tidak selalu memberi pilihan yang ideal.
Ketika lapangan pekerjaan semakin sempit dan kebutuhan hidup terus meningkat, sebagian rakyat kecil terpaksa menempuh jalan yang berada di wilayah abu-abu hukum. Salah satunya adalah menjual rokok tanpa pita cukai. Secara hukum, ini jelas pelanggaran. Negara dirugikan, aturan dilanggar, dan sanksi pidana mengintai.
Namun pertanyaannya: apakah semua pelanggaran harus dilihat semata sebagai kejahatan, tanpa memahami latar belakangnya?
Bagi sebagian orang, aktivitas tersebut bukanlah bentuk kesengajaan untuk merugikan negara, melainkan pilihan terakhir di tengah keterbatasan. Mereka tidak mencuri, tidak merampas hak orang lain, bahkan tidak memalsukan produk. Mereka hanya mencoba bertahan hidup dengan cara yang tersedia bagi mereka.
Sayangnya, pendekatan yang diambil sering kali bersifat represif. Penindakan dilakukan cepat, sanksi dijatuhkan tegas, namun solusi jarang diberikan. Rakyat kecil mudah dicap “ilegal”, tetapi sulit mendapatkan akses untuk menjadi “legal”.
Padahal, konstitusi kita dengan jelas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai skema kemudahan bagi pelaku usaha kecil, seperti pajak ringan untuk UMKM. Namun dalam praktiknya, informasi tidak tersampaikan dengan baik, prosedur terasa rumit, dan pendampingan hampir tidak dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.
Di sinilah letak persoalan sesungguhnya: bukan semata soal pelanggaran hukum, tetapi kegagalan sistem dalam menjangkau rakyat kecil.
Pendekatan hukum yang ideal seharusnya tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan. Konsep restorative justice yang mulai diterapkan di berbagai sektor seharusnya bisa menjadi alternatif dalam kasus-kasus ekonomi rakyat kecil. Bukan untuk membenarkan pelanggaran, tetapi untuk memberikan jalan keluar yang lebih manusiawi—melalui pembinaan, pendampingan, dan akses legalitas usaha.
Negara tidak boleh hanya hadir saat menagih kewajiban, tetapi absen saat rakyat membutuhkan perlindungan dan solusi. Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak hanya dibangun dari ketegasan, tetapi juga dari keadilan dan empati.
Rakyat kecil tidak meminta untuk dibebaskan dari aturan. Mereka hanya ingin diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari sistem yang adil. Mereka ingin dibimbing, bukan sekadar dihukum. Mereka ingin diberi jalan, bukan ditutup langkahnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang tumbuh bukan hanya pelanggaran, tetapi juga ketidakpercayaan. Dan sejarah telah mengajarkan, ketidakadilan yang dibiarkan akan menjadi benih bagi runtuhnya kepercayaan terhadap negara.
Sudah saatnya kita melihat persoalan ini dengan lebih jernih: bahwa di balik setiap pelanggaran kecil, ada cerita besar tentang perjuangan hidup.
Dan negara, seharusnya, hadir untuk memahami—bukan sekadar menghakimi.
*Korwil Madura LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi
No Comments