x

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Belasan Box Miras Bali di Terminal Trunojoyo

2 minutes reading
Tuesday, 10 Feb 2026 03:25 65 detektif_jatim

SAMPANG, detektifjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali di kawasan Terminal Trunojoyo, Sampang, Sabtu (07/02/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan box miras yang diangkut menggunakan kendaraan travel.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya satu unit mobil travel Daihatsu Luxio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi N-1014-FG. Kendaraan tersebut diketahui menempuh perjalanan jauh dari Pulau Bali dengan tujuan akhir Kabupaten Sampang, membawa muatan yang diduga kuat sebagai barang terlarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, segera menginstruksikan personelnya untuk melakukan penghadangan. Tim yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama melakukan penyergapan saat kendaraan memasuki area Terminal Trunojoyo sekitar pukul 07.30 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan 12 box berisi minuman keras jenis Arak Bali yang disembunyikan di dalam mobil,” ujar Iptu Nur Fajri Alim dalam keterangan resminya.

Petugas, kata Iptu Fajri, langsung mengamankan sopir travel beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio dan 12 karton Arak Bali ke Mapolres Sampang. Polisi saat ini tengah mendalami asal-usul barang serta jaringan yang terlibat dalam pengiriman miras lintas pulau tersebut.

Iptu Nur Fajri Alim menegaskan Polres Sampang berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran minuman beralkohol ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah dan meminimalisir tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Sampang. Kami memohon dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat ini demi mewujudkan Kabupaten Sampang yang zero miras,” tegasnya.

Fajri menegaskan, Polres Sampang, mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga yang melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas diharapkan segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. (van/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x