Sumenep, detektifjatim.com – Teka-teki pembacokan di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng mulai terang. Pelaku berinisial L (50) yang sempat kabur ke Sampang akhirnya diringkus tim Resmob Sumenep ditempat persembunyian.
Sebelumnya, L membuat geger warga Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Dia membacok inisial M, 55, dengan senjata tajam hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan, kasus berawal saat korban tengah mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menaruh hasil panen, korban kembali menuju sawah. Di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku L (50).
Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di TKP.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polres Sampang tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.
Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas AKBP Anang Hardiyanto
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, songkok warna abu-abu milik korban, dan sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut. (bib/ady)
Dibaca : 1,090
No Comments