x

KUHP–KUHAP : Antara Pembaruan Hukum dan Tantangan Perlindungan Hak Warga Negara

5 minutes reading
Wednesday, 7 Jan 2026 06:47 141 detektif_jatim

Oleh: Anas sahroni

mahasiswa hukum ekonomi syariah uinkhas jember

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki instrumen hukum pidana yang diklaim lebih “nasional”, kontekstual, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, lahir pula berbagai persoalan serius yang memicu perdebatan publik: mulai dari potensi kriminalisasi berlebihan, ancaman terhadap kebebasan sipil, hingga kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya.

KUHP dan KUHAP bukan sekadar kumpulan pasal teknis. Keduanya adalah jantung dari sistem peradilan pidana, yang secara langsung menentukan bagaimana negara memperlakukan warganya—baik sebagai korban, tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Oleh karena itu, pengesahan KUHP–KUHAP seharusnya tidak hanya dilihat sebagai capaian legislasi, tetapi juga sebagai ujian komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Salah satu argumen utama yang mendasari lahirnya KUHP baru adalah semangat dekolonisasi hukum. Selama lebih dari satu abad, Indonesia masih menggunakan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda, yang secara filosofis tidak lahir dari nilai-nilai masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, pengesahan KUHP baru dapat dipandang sebagai langkah simbolik dan substantif untuk menegaskan kedaulatan hukum nasional.

KUHP baru mencoba memasukkan nilai-nilai Pancasila, adat, dan kearifan lokal ke dalam sistem hukum pidana. Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) menjadi salah satu ciri khasnya. Secara teoritis, pendekatan ini mencerminkan pluralisme hukum yang selama ini menjadi realitas sosial Indonesia.

Namun, persoalan muncul ketika konsep “hukum yang hidup” tidak dirumuskan secara ketat dan terukur. Tanpa batasan yang jelas, konsep ini berpotensi membuka ruang subjektivitas penegak hukum dan bahkan justru melanggengkan praktik diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Alih-alih memperkuat keadilan substantif, living law yang tidak dikawal dengan prinsip HAM justru bisa menjadi alat legitimasi penindasan.

Salah satu kritik paling keras terhadap KUHP baru adalah kecenderungannya memperluas kriminalisasi, terutama dalam ranah moral dan kehidupan privat warga negara. Beberapa pasal yang mengatur soal kesusilaan, hubungan personal, serta ekspresi individu menuai kekhawatiran akan terjadinya over-kriminalisasi.

Dalam negara hukum modern, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium—alat terakhir ketika instrumen hukum lain tidak lagi efektif. Namun, KUHP baru justru memberi kesan bahwa negara ingin hadir terlalu jauh dalam ruang privat warga negara. Padahal, intervensi negara yang berlebihan berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan individu dan hak atas privasi.

Lebih jauh, kriminalisasi yang tidak disertai dengan kesiapan aparat dan budaya hukum yang matang berisiko melahirkan praktik penegakan hukum yang diskriminatif. Pasal-pasal karet yang multitafsir membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, terutama terhadap kelompok rentan dan minoritas.

Jika KUHP mengatur “apa” yang dilarang dan dihukum, maka KUHAP menentukan “bagaimana” hukum pidana ditegakkan. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa melalui prinsip due process of law.

Sayangnya, kritik terhadap KUHAP baru menunjukkan bahwa semangat perlindungan HAM belum sepenuhnya menjadi arus utama. Masih terdapat kekhawatiran terkait kewenangan aparat penegak hukum yang terlalu besar, mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, akses terhadap bantuan hukum masih menjadi persoalan klasik. Secara normatif, hak atas pendampingan hukum dijamin. Namun dalam praktik, ketimpangan akses keadilan masih sangat nyata, terutama bagi masyarakat miskin dan mereka yang berada di daerah terpencil. KUHAP baru seharusnya menjawab persoalan struktural ini, bukan sekadar mengulang norma lama dengan redaksi baru.

Kesiapan Aparat dan Budaya Hukum

Pengesahan KUHP–KUHAP tidak otomatis menjamin terciptanya keadilan. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Aparat penegak hukum—polisi, jaksa, hakim, dan advokat—dituntut untuk memahami paradigma baru hukum pidana yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Namun, realitas menunjukkan bahwa budaya hukum kita masih sangat legalistik dan represif. Tanpa perubahan cara pandang dan pelatihan yang memadai, pasal-pasal baru justru berisiko diterapkan dengan pola lama yang menitikberatkan pada penghukuman, bukan pemulihan.

Keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru, misalnya, memerlukan kesiapan institusional dan perubahan mindset. Jika tidak, konsep ini hanya akan menjadi jargon normatif tanpa dampak nyata bagi korban maupun pelaku.

Partisipasi Publik dan Legitimasi Sosial

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan KUHP–KUHAP. Meskipun pemerintah dan DPR mengklaim telah melakukan sosialisasi dan dialog, banyak kelompok masyarakat sipil merasa suaranya tidak benar-benar diakomodasi.

Dalam negara demokratis, legitimasi hukum tidak hanya bersumber dari prosedur formal, tetapi juga dari penerimaan sosial. Hukum yang tidak dipercaya publik akan sulit ditegakkan secara efektif. Penolakan dan kritik yang terus bermunculan pasca-pengesahan menunjukkan adanya jarak antara pembentuk undang-undang dan aspirasi masyarakat.

Ke depan, evaluasi dan revisi terbuka harus menjadi bagian dari siklus kebijakan hukum pidana. KUHP–KUHAP tidak boleh diperlakukan sebagai produk final yang kebal kritik.

Reformasi yang Belum Selesai

Pengesahan KUHP–KUHAP adalah langkah historis, tetapi bukan akhir dari reformasi hukum pidana. Justru di sinilah pekerjaan rumah terbesar dimulai. Negara harus memastikan bahwa pembaruan hukum ini benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengganti wajah hukum kolonial dengan wajah baru yang sama represifnya.

Tanpa pengawasan publik, komitmen terhadap HAM, dan kesiapan aparat penegak hukum, KUHP–KUHAP berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang menjauhkan hukum dari rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, jika dikelola dengan bijak, terbuka, dan partisipatif,

KUHP–KUHAP dapat menjadi fondasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan beradab.

Reformasi hukum pidana sejatinya bukan hanya soal pasal dan ayat, melainkan soal keberpihakan: apakah hukum berdiri di sisi kekuasaan, atau di sisi keadilan dan martabat manusia.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x