x

Program MBG Pamekasan Kisruh, Dua Yayasan Saling Klaim Distribusi di Sekolah yang Sama

2 minutes reading
Monday, 10 Nov 2025 09:27 215 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Polemik penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan menjadi sorotan publik, hal ini lantaran ada beberapa sekolah yang mendapatkan dua kali pendistribusian dari SPPG, Senin (10/11/2025)

Salah satu yang saling klaim di sekolah SMK 3 Negeri Pamekasan yang masuk wilayah kota di distribusikan oleh Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo dan Yayasan Garuda Jaya Abadi Kota.

Selain itu, SMP 6 Pamekasan yang seharusnya disalurkan oleh SPPG Yayasan Iltizam Nyalabu Daya juga didistribusikan oleh Yayasan Ibu Bachir Klampar Proppo, termasuk juga di SD Gladak Anyar 4, TK Kosgoro, SMP Muhammadiyah dan MI Islamiyah Sumur Pote Gladak Anyar juga seharusnya disalurkan oleh yayasan Fatimah Maju Bersama Bugih 4 ternyata juga disalurkan oleh Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo.

Kordinator SPPG se-Kecamatan Kota, Rifki Heri Wifianto menyampaikan bahwa pertanggal 10 November 2025 sudah berlaku pemerataan, sesuai dengan hasil kesepakatan pada Kamis, tanggal 23 November 2025 di Aula Kodim 0826 Pamekasan.

Pada kesekatan ini, dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat Pamekasan, Pasiter Kodim, Korwil, Korcam dan Kepala SPPG se-kecamatan Kota.

“Pemerataan seharusnya berlaku sejak hari ini tanggal 10 November 2025, dan ini sudah disepakati bersama saat rapat di Aula Kodim 0826 dan ditandatangani langsung oleh Kordinator Wilayah,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa, jauh-jauh hari mendengar akan jadi polemik seperti ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kordinator Wilayah.

“Atas kejadian seperti ini saya sudah melaporkan ke Korwil bahkan sebelum-sebelumnya saya sudah koordinasi, dan tanggapan dari Korwil katanya akan segera menindaklanjuti dan bersurat ke Pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala sekolah SMK 3 Negeri Pamekasan Sri Indrawati menyampaikan bahwa saat ini persoalan tersebut masih ditangguhkan.

“Ditangguhkan dulu sampai masing masing dapur menyelesaikan masalah dengan baik,” singkatnya.

Sementara itu, Jakfar mewakili Yayasan Ibnu Bachir Klampar menegaskan bahwa pihaknya saat rapat di Aula Kodim 0826 tidak menandatangani dan tidak setuju, karena ia merasa tidak melanggar juknis.

“Yang di Proppo tidak tanda tangan, tidak setuju kita, karena mereka mengatur sepihak,” tuturnya.

Alasan ia menolak lantaran menurutnya tidak melanggar juknis, dan selama ini sudah tersalurkan dengan baik dan kondusif.

“Dapurnya tidak melanggar juknis, kenapa dapur yang sudah berjalan ini tidak dijalankan terus dengan lancar karena kondusif, tidak ada maslah karena penerima juga mau. Sedangkan dapur yang baru kenapa merebut dapur yang sudah berjalan dengan lancar, secara radius kami tidak melanggar juknis bgn dan MoU kami berjalan sama mereka, jadi secara pelanggaran kami tidak melanggar karna kami sudah ada MOU sebelum pemetaan,” tutupnya. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x