
Sumenep, detektifjatim.com — Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diibaratkan seperti “perempuan mengandung”. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan lamanya waktu penerbitan izin tersebut, yang bisa mencapai tiga hingga empat bulan tanpa kejelasan.
Slamet Ready, salah satu pengusaha asal Guluk-Guluk mengungkapkan, proses pengajuan PBG miliknya sudah berlangsung sejak Juni lalu, namun hingga kini belum juga rampung.
“Kami sudah penuhi semua berkas, bahkan sudah melalui proses verifikasi teknis. Tapi izin belum juga keluar,” keluhnya, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kesulitan memulai pembangunan atau melakukan operasional. Padahal PBG merupakan dokumen wajib dalam kegiatan konstruksi sesuai ketentuan perundangan.
“Kami serba salah, mau mulai takut dianggap melanggar, mau nunggu izin keluar bisa bangkrut duluan. Empat bulan waktu yang lama. Seperti perempuan mengandung saja.” sergahnya.
Namun, alasan tersebut tidak sepenuhnya diterima pelaku usaha. Mereka menilai sistem birokrasi yang berbelit dan lamban justru menghambat investasi daerah.
“Kalau begini terus, orang malas urus izin resmi. Akhirnya banyak bangunan tanpa PBG. Pemerintah harus introspeksi,” kata Syaiful pengusaha tembakau asal Guluk-Guluk.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto hingga berita diterbitkan belum memberikan respon konfirmasi wartawan. (bib/ady)
No Comments