x

Penyaluran BLT Cukai di Salah Satu PR Cenlecen Tuai Sorotan, Pekerja Diminta Setor Rp100 Ribu untuk BPJS

2 minutes reading
Friday, 24 Oct 2025 16:02 272 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com– Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cukai di salah satu perusahaan rokok (PR) yang berlokasi di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, menuai sorotan. Meski para pekerja menerima bantuan secara utuh sebesar Rp600 ribu, muncul persoalan baru setelah pencairan. Para buruh diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, sebelum proses pencairan berlangsung, sejumlah pekerja juga mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp35 ribu dengan alasan biaya pendaftaran agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Lebih jauh, beberapa pekerja menyebutkan permintaan setoran Rp100 ribu itu bahkan disertai dengan batas waktu (deadline). Jika dalam waktu yang ditentukan tidak segera menyetorkan uang tersebut, mereka diancam tidak akan lagi mendapatkan BLT Cukai pada tahap berikutnya.

“Uang BLT-nya memang diterima utuh enam ratus ribu, tapi setelah itu kami disuruh setor seratus ribu untuk BPJS. Katanya kalau tidak bayar sampai batas waktu yang ditentukan, nanti tidak dapat BLT lagi. Padahal sebelumnya juga sudah diminta uang pendaftaran Rp35 ribu,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, Kamis (23/10/2025).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2023, bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus disalurkan tanpa potongan maupun pungutan tambahan dalam bentuk apa pun. (azm/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x