PAMEKASAN, detektifjatim.com – Seorang nasabah Bank Jatim Unit Larangan, Pamekasan, Mikatul Mukaromah mengeluhkan proses pencairan kredit yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Kronologinya, debitur Mika beralamat Desa Bedung, Kecamatan Proppo, Pamekasan mengajukan pinjaman senilai Rp300 juta sejak enam bulan lalu.
Namun, hingga kini dana yang diterima baru Rp200 juta. Sisanya sebesar Rp100 juta tertahan alias belum dicairkan.
Pihak keluarga menyebut, meski pencairan belum penuh, kewajiban cicilan bulanan tetap berjalan lancar.
Kondisi itu membuat nasabah merasa dirugikan karena dana yang seharusnya dipakai untuk pengembangan usaha tidak bisa digunakan.
“Pinjaman Rp300 juta, yang dicairkan hanya Rp200 juta. Sisanya Rp100 juta sampai sekarang belum cair,” kata Hosen, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, keterlambatan pencairan membuat rencana bisnis keluarga terhambat sehingga ia membuka ke publik.
“Kami hanya meminta hak sesuai perjanjian pinjaman. Jangan sampai nasabah dirugikan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Bank Jatim Larangan, Wendy, saat dikonfirmasi menyarankan agar debitur datang langsung untuk berkonsultasi.
Iya, mohon debitur diarahkan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas Bank. Nanti akan kami bantu jelaskan,” ujarnya. (azm/ady).
No Comments