PAMEKASAN, detektifjatim.com – Mantan penasihat hukum pasangan Bupati KH Kholilurrahman-Wabup H Sukriyanto Pamekasan “Kharisma” pada Pemilukada 2024, Suhairi mengusulkan pemakzulan pada Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.
Usulan ini disampaikan Suhairi, dengan sejumlah bukti-bukti yang telah ditulis, kemudian disetorkan ke ketua DPRD Pamekasan, Kamis (4/9/2025) siang.
Suhairi menyampaikan, pemakzulan ini dilayangkan atas dasar bupati Pamekasan diduga telah melakukan pelanggaran dua hal dan memenuhi unsur untuk dimakzulkan.
“Pelanggaran pertama, Bupati Pamekasan melanggar sumpah janji Jabatan.
Kedua, melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.
Keterangan Suhairi, berdasar ketentuan pasal 80 huruf a undang-undang 23 tahun 2014, Bupati disumpah sebelum memangku jabatan sebagai Bupati. Kemudian, Bunyi sumpahnya bahwa bupati akan selalu berpegang teguh pada UUD 1945 dan berpegang teguh serta mengamalkan Pancasila, tetapi faktanya tidak.
“Bupati Pamekasan telah melaksanakan proses pembelanjaan APBD 2025 tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Kata Suhairi, meminta kepada DPRD Pamekasan agar menggunakan tiga haknya dalam memakzulkan Bupati.
“Hak angket, hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat,” tuturnya.
Suhairi berharap, DPRD Pamekasan segera menindaklanjuti pemakzulan tersebut, sehingga nantinya disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dan mengusulkan pada Kemendagri.
“Segera menindaklanjuti hal tersebut, dan kami bisa dilibatkan dalam proses penyelidikan oleh DPRD Pamekasan, terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan bupati,” tukasnya.
Sementara itu, menemui Suhairi, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam mengatakan, DPRD menerima berkas pemakzulan tersebut.
“Kami terima aspirasinya, setelah kita mintai sambutan, disampaikan semua sudah ada pada dokumen yang sudah ditulis, dan kami akan melakukan koordinasi dengan dewan yang lain,” tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan ini menyatakan, akan melakukan pengkajian mendalam bersama-sama melalui rapat pimpinan.
“Kami akan melakukan konsolidasi melalui rapat pimpinan dan fraksi-fraksi untuk mengkaji bersama-sama. Kalau memenuhi unsur-unsur kami akan gelar paripurna,” tuturnya.
Kata Khairul Umam, saat ini DPRD Pamekasan belum bisa menyampaikan teknis karena belum mempelajari.
“Saat ini, pihaknya belum mengetahui isi dokumen tersebut. Untuk sementara kami tidak bisa masuk ke wilayah teknis, karena kami belum membuka aduan ini, nanti kami kabarkan,” tutupnya. (azm/ady).
No Comments