x

Kangean Memanggil, Pemerintah dan DPRD Tuli terhadap aspirasi masyarakat. kepentingan masyarakat hukum tertinggi di negeri ini!

3 minutes reading
Thursday, 18 Sep 2025 02:38 150 detektif_jatim

Oleh: Ridha Halil (Aktivis Reng Poloo)

________________________

Kepulauan Kangean, dengan keindahan alamnya yang memukau dan masyarakatnya yang ramah, kini tengah berteriak. Teriakan ini bukan tentang ombak yang menerjang pantai, melainkan tentang penolakan terhadap survei seismik oleh PT KEI yang mengancam kehidupan mereka. Gelombang penolakan yang tak kunjung usai adalah bukti bahwa ada sesuatu yang sangat salah dalam proses pengambilan keputusan.

Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumenep, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat Kangean, justru terkesan abai dan tidak peduli. Selama ini, yang kami lihat hanyalah janji-janji manis tanpa tindakan nyata. Penjelasan yang komprehensif pun tak kunjung datang, seolah-olah masyarakat Kangean tidak berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Dengan segala pertimbangan Rida Halil koordinator reng poloo menimbang dan memutuskan dengan kajian akademis dalam sisi pembagian keuntungan:
1. PI ( participating Interest ) yang itu terbilang kecil di angka 1,2% sementara aturan yang tertera 10%

2. CSAR (Corporate Social Responsibility) yang dikutip dalam beberapa media salah satunya Madura Network berada dikisaran 2 Miliar

Namun tingkat perekonomian kesejahteraan masyarakat dikabupaten sumenep masih terbilang miskin. Dan perlu dipahami bahwa Epistemologi hukum adalah tata cara membahas tentang sumber, dasar, serta cara kita mengetahui dan memahami hukum dan ini bisa dipadukan dengan dasar konstitusi kita:

1. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang artinya, hukum nasional harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

2. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum Indonesia bukan sekadar rule of law yang kaku, tapi rule of law yang berjiwa Pancasila: menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan sosial.

3. Pasal 28 – 34 UUD 1945 tentang hak-hak warga negara (HAM, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara). Ini menegaskan bahwa hukum tertinggi di Indonesia adalah yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Maka dalam ilmu Epistemologi hukum Indonesia bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan utama melindungi dan menyejahterakan rakyat, Asas kepentingan masyarakat sebagai hukum tertinggi tercermin dalam konstitusi. Oleh karena itu, dalam praktiknya hukum harus selalu berpihak pada keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan, sesuai cita-cita bangsa.

Begitu juga dengan polemik yang terjadi hari ini di kepulauan kangean, tidak boleh hukum tersebut hanya berpihak pada kepentingan kapital atau elit

Situasi di Kepulauan Kangean terkait survei seismik adalah cerminan kegagalan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanah rakyat. Penolakan yang terus berlanjut adalah bukti bahwa aspirasi masyarakat diabaikan. Pemerintah dan DPRD harus segera bertindak, bukan hanya dengan memberikan penjelasan, tetapi dengan menghentikan survei seismik demi mencegah konflik yang lebih besar. Jangan sampai penyesalan datang terlambat.

Kami Reng poloo yang peduli terhadap Kangean, dengan tegas menyatakan bahwa survei seismik ini harus segera dihentikan dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat sebagai hukum tertinggi di bangsa ini. Kondisi sosial yang semakin memanas adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Aspirasi penolakan ini tidak bisa lagi diabaikan, karena jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan ada korban jiwa akibat keegoisan dan ketidakpedulian pemerintah. Kangean bukan lahan eksperimen.

Ingat, Kangean bukan sekadar titik di peta atau ladang minyak yang bisa dieksploitasi seenaknya. Kangean adalah rumah bagi ribuan manusia yang menggantungkan hidupnya pada laut. Kangean adalah warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.

Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumenep, jangan biarkan Kangean menjadi saksi bisu dari ketidakadilan dan ketidakpedulian kalian. Dengarkan suara masyarakat Kangean, hentikan survei seismik, dan selamatkan Kangean dari kehancuran.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x