BANGKALAN, detektifjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Geger beberapa waktu lalu yang menyeret dua terdakwa MDH dan B.
Agenda sidang kali ini merupakan sidang pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa MDH. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan enam orang saksi, diantaranya, Budiman, Nidi, Mahfud, Anisa, Tri Umlah, dan Sigi Maulana.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Hendrik Murbawan mengatakan, sidang pembuktian masih belum selesai, sebab sidang selanjutnya pihaknya masih akan kembali menghadirkan sejumlah saksi.
“Nanti fakta-fakta persidangan juga akan kami tuangkan di dalam dasar kami menyusun surat tuntutan,” ujarnya, Selasa (26-08-2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa MDH, Moh Hidayat menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sudah sangat jelas siapa korban dan siapa pelakunya.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tadi, sesungguhnya MDH ini diserang oleh B,” katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan sangat jauh berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
“Jadi, tadi berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan antara BAP yang ada dalam pemeriksaan di kepolisian dengan fakta persidangan sangat jauh berbeda,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan, sebab dia meyakini, pihak kepolisian pasti berdasarkan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka.
“Tentu penyidik melakukan penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti. Tidak serta-merta langsung menetapkan seseorang tanpa didasarkan pada bukti-bukti yang kuat,” katanya.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Geger, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan pada tanggal 28 April 2025 lalu.
Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman. Saat itu, MDH (23) merasa tersinggung saat diklakson oleh kepala desa Geger, Budiman, sehingga MDH tersulut emosi dan menantang carok.
Pada saat itu, Budiman tidak melayani karena mengejar temannya. Kemudian keduanya kembali bertemu di jalan, dan Budiman sempat mengambil video MDH, sehingga MDH menjadi emosi dan kembali menantang carok.
Setelah itu, Budiman pulang dan menelepon terdakwa B dan Nidi yang merupakan kepala dusun disana dan menyuruh keduanya segera datang kerumahnya.
Setelah keduanya sampai dirumah Budiman, dia menceritakan kejadian yang dialaminya sambil menunjukkan gambar terdakwa MDH.
Kebetulan, Terdakwa MDH lewat di depan rumah Budiman yang langsung ditunjuk oleh Budiman dan meminta terdakwa B dan saksi Nidi untuk mengejar MDH.
Mendengar perintah itu, B dan Nidi langsung mengejar MDH sehingga terjadi dual antara B dan MDH dengan senjata tajam. Dalam duel singkat itu, B mengalami luka di kepala, sementara MDH terluka di lengan.
B yang terluka kemudian dilarikan keluarganya ke Puskesmas Geger. Namun kabar keberadaan B sampai ke pihak MDH. Mereka pun mendatangi puskesmas sambil membawa senjata tajam, hingga bentrokan kembali pecah di fasilitas kesehatan tersebut.
Beruntung, masyarakat sekitar dan aparat kepolisian segera turun tangan meredam situasi, sehingga tidak ada korban lain dalam insiden tersebut. (San)
No Comments