x

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kades Geger Tak Ditahan, Ini Alasannya

2 minutes reading
Wednesday, 27 Aug 2025 07:04 208 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Kepala Desa Geger, BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di desanya beberapa waktu lalu. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kuasa hukum terdakwa MDH, Moh Hidayat mempertanyakan alasan belum ditahannya kepala Desa Geger tersebut. Padahal, berdasarkan fakta-fakta persidangan, BD terlibat dalam kasus tersebut.

“Orang yang melakukan ditahan, yang menyuruh melakukan tidak ditahan. Apa yang menjadi suatu pertimbangan daripada penyidik kepolisian?,” tanya dia, Rabu (27-08-2025).

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, keterlibatan BD cukup krusial dalam kasus tersebut. BD disebut sebagai orang yang menyuruh mengejar MDH, dan bahkan meminjamkan senjata tajam kepada tersangka BS.

Selain itu, keterangan yang diberikan BD kepada kepolisian juga berbeda jauh dengan keterangan para saksi di persidangan. Bahkan, BD yang meminta salah satu saksi untuk melapor ke polisi dengan tujuan agar seolah-olah terdakwa MDH yang melakukan penyerangan.

“Berdasarkan keterangan saksi bahwasanya Mahmud yang disuruh kepala desa untuk melapor seolah-olah BS yang menjadi korban psebaliknya Dinul yang menjadi korban atas tindakan, padahal yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Untuk itu, dia berharap agar kepala desa Geger segera ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, agar dapatnya tidak mempengaruhi saksi.

“Harapan kami ke depannya, aparat penegak hukum lebih profesional dan proporsional dalam menyikapi suatu permasalahan hukum di Kabupaten Bangkalan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, ada beberapa alasan BD belum ditahan. Diantaranya ada surat permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum yang bersangkutan.

“Selain itu, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa kasus tetap dilanjutkan. Berkas perkara juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

“Kasus tetap lanjut. Berkas sudah dikirim ke kejari tinggal menunggu dari kejari. Kalau sudah P21 (berkas sudah dinyatakan lengkap), berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejari,” tegasnya. (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x