x

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bupati Sumenep Tidak Ingin Perpanjangan, Inginkan Pj Bupati

2 minutes reading
Monday, 14 Jul 2025 08:50 170 detektif_jatim

Sumenep, detektifjatim.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal resmi dibacakan pada Kamis (26/6/2025). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan mengubah wajah demokrasi Indonesia secara signifikan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu ke depan akan dilaksanakan dalam dua tahapan terpisah. Tahap pertama adalah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan kedua, setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, akan dilanjutkan dengan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota.

Putusan ini mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dampaknya, pelaksanaan Pilkada serentak yang sebelumnya dirancang dalam satu waktu dengan pemilu nasional akan diurai secara terpisah.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi menanggapi putusan ini dengan santai namun penuh makna. Fauzi menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, pihak daerah hanya bisa mengikuti arah kebijakan nasional.

“Repot juga, kalau soal perpanjangan jabatan sudah lah, kita pasrahkan ke Penjabat (Pj) saja,” ujarnya singkat, merespons kemungkinan kekosongan kepala daerah hingga jadwal Pilkada definitif ditetapkan.

Pemisahan itu membuka ruang perdebatan baru, termasuk apakah akan ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau pengangkatan Pj secara menyeluruh.

Semua itu akan sangat bergantung pada sikap pemerintah dan DPR dalam menyusun revisi undang-undang pemilu dan pilkada pascaputusan MK. (c1/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x