Sumenep, detektifjatim.com — Harapan Masyarakat Sumenep (HAMAS) audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Kamis, (10/07/2025). Dalam pertemuan itu, HAMAS menyoroti kerusakan jalan penghubung Desa Sawah Sumur Kecamatan Arjasa menuju Desa Batu Putih, Desa Tembayangan, dan Desa Cangkaramaan yang hingga kini belum tersentuh pembangunan maupun penganggaran.
HAMAS mengkritik lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani persoalan jalan rusak yang menjadi akses vital bagi warga empat desa tersebut. Meski Dinas PUTR menyatakan siap mengalokasikan anggaran setelah menerima pengajuan resmi dari kepala desa dan camat, HAMAS menilai langkah itu tidak cukup untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kami berharap jalan ini segera dibangun. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kemaslahatan ribuan warga,” ujar Rida Halil kepada wartawan.
Menurut Rida, proses pengajuan perubahan status jalan dari jalan desa menjadi jalan kabupaten kerap berbelit dan memakan waktu lama. Karena itu, mereka mendesak Dinas PUTR agar lebih proaktif mempercepat tahapan administrasi sekaligus memfasilitasi koordinasi lintas instansi.
HAMAS juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep segera memanggil camat dan kepala desa terkait untuk memastikan status jalan tersebut ditindaklanjuti secara konkret.
“Saya minta pemerintah kabupaten segera memanggil Kepala Desa dan Camat untuk menuntaskan persoalan status jalan ini. Berdasarkan kajian kami, ruas jalan itu sudah memenuhi kriteria sebagai jalan kabupaten,” tambah Rida.
Selain mempertanyakan status jalan poros di Pulau Kangean, HAMAS juga menyinggung kondisi jalan penghubung Desa Sepanjang dan Desa Tanjung Kiaok di Kecamatan Sapeken, Pulau Sepanjang. Meski Dinas PUTR telah memastikan jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, HAMAS menyayangkan tidak adanya rencana pembangunan, padahal kondisi kerusakannya dinilai cukup parah.
Syarifuddin, anggota HAMAS, turut menyoroti kejanggalan dalam rencana pembangunan jalan di Pulau Sepangkur, Kecamatan Sapeken. Pasalnya, Pulau Sepangkur hanya memiliki satu desa, sementara PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 28 huruf (b) dan UU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 8 huruf (b) mengatur jalan kabupaten seharusnya menghubungkan antardesa.
Menurut HAMAS, jika jalan tersebut hanya menghubungkan permukiman di satu desa, maka mestinya dikategorikan sebagai jalan desa.
“Saya merasa ada kejanggalan dalam rencana pembangunan jalan kabupaten di Sepangkur. Kalau merujuk pada regulasi, seharusnya jalan yang hanya berada dalam satu desa bukan termasuk jalan kabupaten,” tegas Syarifuddin.
Menanggapi pertanyaan itu, Kabid Bina Marga Dinas PUTR, Supriyadi, menyebut pembangunan jalan di Desa Sepangkur dilakukan atas pertimbangan kebutuhan suplai pangan. Namun, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh Syarifuddin. Dia menilai Pulau Sepanjang justru memiliki potensi pangan lebih besar dengan ragam komoditas yang bisa menyuplai wilayah sekitar.
“Alasannya tidak logis. Pulau Sepanjang ini pulau terbesar di Kecamatan Sapeken, dan saya tahu betul potensi pangannya sangat memadai, bahkan lebih besar dibanding Pulau Sepangkur,” ujar Syarif.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Dinas PUTR akan menindaklanjuti jika ada pengajuan resmi dari pemerintah desa atau kecamatan untuk menetapkan status jalan di Pulau Kangean sebagai jalan kabupaten. HAMAS memastikan akan terus mengawal proses pengajuan dan mendesak agar pembangunan jalan di dua lokasi itu segera direalisasikan. (c1/ady)
No Comments