x

Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sumenep Bernilai Miliaran Rupiah, Ada New Humer

1 minutes reading
Tuesday, 22 Jul 2025 06:55 127 detektif_jatim

Sumenep, Pamekasan, detektifjatim.com – Petugas Bea Cukai Pasuruan berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penindakan dilakukan setelah unit intelijen Bea Cukai menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan operasi di lapangan.

Kronologinya, Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menghentikan satu unit truk colt diesel di Rest Area 792 A Tol Gempol, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 1.491.720 batang rokok ilegal dari 25 merek berbeda yang tidak dilekati pita cukai. Antara lain, LM, Manchester, Dubois, Khanfa, Smith, San Marino, hingga New Humer

Rokok-rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp 2.262.740.200 (Rp2,2 Miliar) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.479.490.472 (Rp1,4 Miliar)

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, dalam konferensi pers Kamis, 17 Juli 2025, menjelaskan pihaknya mengamankan dua orang pelaku, yaitu BDP (20) sebagai sopir dan Y (34) sebagai kernet, yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan pengakuan BDP, mereka menerima rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial KL dan B di Sumenep. Rokok itu rencananya akan dikirimkan kepada KM di Kabupaten Badung, Bali.

“Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pengejaran terhadap KL dan B yang diduga sebagai pemilik barang, serta KM sebagai penerima,” kata Hatta sebagaimana dikutip beritajatim.com. (c1/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x