BANGKALAN, detektifjatim.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Sumberdaya Bangkalan tahun 2019, Joko Supriyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan, Selasa (10/06/2025).
Joko Supriyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal BUMD Bangkalan ke PT. Al Mabruq sebesar Rp. 1.350.000.000 pada tahun 2019 silam.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan sebanyak dua orang tersangka, yakni Joko Supriyono selaku mantan Dirut PD Sumberdaya dan Djunaedi selaku Direktur PT. Al Mabruq.
“Untuk penetapan tersangka kita ada dua orang, tapi yang sudah dilakukan penahanan baru satu orang. Yang satu orang lagi sudah kita lakukan pemanggilan cuma yang bersangkutan masih belum tbelum bisa hadir karena pasca operasi hernia,” ujarnya.
Fakhri menjelaskan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam kasus tersebut mengeluarkan dana PD Sumberdaya secara bertahap, pertama Rp. 1 miliar, kemudian yang kedua penambahan Rp. 350 juta yang dibuat seolah-olah untuk pernyataan modal tapi digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Perjanjian kerja samanya dibuat seolah-olah untuk kegiatan pengadaan beras, tapi pada intinya dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuannya dan mekanisme dibuatnya perjanjian kerja sama itu tidak melalui mekanisme yang seharusnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 2 dan subsidiar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (san/ady)
No Comments