PAMEKASAN, detektifjatim.com – Polres Pamekasan resmi menetapkan Kepala Pasar (Kapas) Kolpajung, Slamet Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang mie ayam bernama Kaderi.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat ketetapan nomor: S.Tap/88/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2025.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan penetapan tersebut.
AKP Sri mengatakan, Slamet Efendi dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan (Tipiring).
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ini termasuk tindak pidana ringan, maka tidak dilakukan penahanan. Sekarang menunggu pelimpahan ke pengadilan,” katanya, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Kaderi pedagang mie ayam yang jadi korban penganiyaan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Pamekasan dalam menangani kasus tersebut. Namun ia juga mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian agar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan, agar segera dilakukan penahanan,” paparnya.
Dia baru mengetahui, penetapan tersangka pelaku dari kuas hukumnya. Kaderi berharap agar proses hukum tidak berlarut-larut dan pelaku bisa segera menghadapi persidangan serta menerima konsekuensi hukum yang sepadan.
“Meski perkara dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang dan ada efek jera bagi pelaku,” desaknya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kapas Kolpajung diduga menganiaya Kaderi lantaran membocorkan kebakaran satu kios di Blok A1 Nomor 02 ke pihak pemborong yang bertanggung jawab atas pemeliharaan pasar.
Atas peristiwa itu, Kaderi melaporkan Kapas Kolpajung ke Mapolres Pamekasan, usai dilakukan penyelidikan, Kapas dinyatakan bersalah sesuai surat penetapan tersebut. (azm/udi/ady).
No Comments