PAMEKASAN, detektifjatim.com – Dugaan penipuan yang melibatkan eks oknum karyawan BRI Pamekasan Muhammad Lukman Anizar kembali mencuat ke permukaan, Jum’at (27/06/2025). Kasus yang terjadi 2020 itu hingga kini tersangkanya belum diadili.
Kuasa Hukum salah satu korban yang diwakili asistennya Rahman Nur Wahyudi (paralegal) melakukan tindak lanjut ke Polres Pamekasan. Saat ditemui, Rahman mengaku, Polres Pamekasan sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO), dengan Nomor : DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim.
Dalam DPO itu tersangka atas nama Muhammad Lukman Anizar yang beralamatkan Jl. Segara, Kelurahan Jungcangcang Pamekasan. Atas laporan yang dilayangkan Sholehah kepada Polres Pamekasan dengan nomor: TBL-B/337/IX/RES.1.11/2022/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan.
Dimana, dalam surat yang dikeluarkan Polres Pamekasan, Anis menjadi DPO diduga melakukan tindak pidana/melanggar pasal : Penipuan atau penggelapan atau kejahatan Perbankan, sebagai dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP atau pasal 49 ayat (1) undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kejelasan bahwa Anis ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, bahkan sudah berstatus DPO. Namun yang menjadi tanda tanya besar, kenapa selama hampir lima tahun belum juga ditangkap?” kata Rahman kepada media, Jumat (27/6/2025).
Rahman mengungkapkan, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri agar kasus ini mendapat atensi lebih serius. Mengingat korban yang cukup banyak dan sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan.
“Kami curiga pelaku punya skenario untuk bersembunyi. Tapi kami yakin tidak ada tempat persembunyian yang aman selamanya. Apalagi, Kanit baru di Polres Pamekasan sudah memberikan komitmen akan segera melakukan pengejaran,” tegasnya.
Rahman berharap, dalam waktu dekat Polres Pamekasan dapat menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Demi memulihkan kepercayaan publik sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengaku tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Status DPO mas, sesuai tindak pidana yang disebut di situ (Surat DPO, Red),” kata Sri.
Sekedar diketahui, nasib nahas menimpa kurang lebih 23 Nasabah BRI Cabang Pamekasan. Pasalnya, uang yang didepositokan ke oknum eks karyawan Bank milik BUMN itu digelapkan. Sedikitnya, Rp8,277 Miliar dibawa kabur eks oknum korporasi tersebut.
23 Nasabah yang tersebar di sejumlah Desa di Kecamatan Batumarmar sempat meminta pertanggungjawaban BRI Cabang Pamekasan. Sejumlah korban yang uangnya dibawa kabur oknum berinisial MLA itu mendatangi kantor cabang yang terletak di jalan trunojoyo tersebut, Jum’at (17/06/22).
Korban yang berasal dari Desa Lesong, Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar dan sekitarnya kini berharap uang yang sudah disetorkan kembali utuh.
Informasi dari sejumlah korban, modus yang dilakukan Oknum MLA bermacam-macam. Salah satunya dengan mendatangi atau menelepon korban malam hari. MLA menjanjikan korban memberikan bonus dari uang yang disetorkan. Bonus beragam tergantung dari besaran uang yang disetorkan.
Seperti halnya yang dialami Bukasan. Pria yang sudah menyetorkan uang Rp 287 juta itu mengaku akan mendapatkan bonus Rp 9.500 juta dari Rp 50 juta yang diberikan kepada MLA.
“Saya telfon teman-teman sudah ada yang dapat bonus makanya saya percaya. Saya setor 50, 50 sampai Rp 287 juta dalam rentang waktu setengah bulan,” ujar Pukasan kepada wartawan waktu itu. (udi/ady)
No Comments