Sumenep, detektifjatim.com – Polres Sumenep meluruskan kabar tentang penyitaan kendaraan bermotor dengan pajak mati 2 tahun. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Tujawali) Satlantas Polres Sumenep membantahnya.
Kepala Satlantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dwiyani melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Prabdibtya mengatakan kendaraan yang telah mati pajak tidak akan disita. Melainkan, pemilik kendaraan akan diberi peringatan untuk melunasi tunggakan pajak.
“Kendaraan dengan pajak mati tidak akan disita. Tetapi pemilik kendaraan akan diberikan peringatan untuk segera melunasi pajaknya,” kata Ipda Dita dikutip Java Network
Ipda Dita mengungkapkan penyitaan hanya dilakukan jika kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati. Yang kami amankan adalah kendaraan tanpa dokumen lengkap, seperti tidak memiliki STNK atau SIM,” kata Ipda Dita, Senin (28/4/2025).
Pernyataan itu ditegaskan kembali oleh Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Menurut Widi, Polres Sumenep bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja melakukan operasi gabungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Operasi tersebut bertujuan untuk memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
“Memang benar kami lagi melakukan operasi gabungan dalam rangka penertiban pajak. Operasi gabungan terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jasa Raharja dan Polres,” kata Widi
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menegaskan, tidak benar jika ada kendaraan mati dua tahun diangkut atau dibawa polisi. Operasi gabungan hanya menegur pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak.
“Tidak benar kalau kendaraan mati 2 tahun itu diangkut atau dibawa polisi. Tetapi kmi melakukan peneguran terkait pajaknya. Yang belum terbayar agar segera dibayar,” kata mantan Bendahara Polres Sumenep itu (ady).
No Comments