PAMEKASAN, DETEKTIF Jatim – Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan membatasi penggunaan pengeras suara. Pembatasan itu berlaku hingga pukul 22:00 Wib, Kamis (23/03/23).
Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan, Shohibuddin mengatakan, pemberlakukan pembatasan volume pengeras suara sampai dengan jam 22:00 Wib inisiatif Takmir Masjid. Sebab, belum ada surat edaran dari Bupati Pamekasan.
“Tidak ada edaran, kami hanya membudayakan sampai jam 22:00 Wib. Kalaupun tadarus belum selesai pada jam itu, kami tidak menggunakan pengeras suara,” paparnya.
Menurut Shohibuddin, pembatasan pengeras suara itu dilakukan agar menjaga ketenangan masyarakat sekitar Masjid Agung As-Syuhada yang sedang istirahat untuk mempersiapkan waktu sahur pada puasa bulan Ramadan.
“Ini dilakukan untuk memberikan ketenangan pada warga sekitar ketika beristirahat untuk makan sahur,” tukasnya. (Azm/Rd).
No Comments