SUMEMEP, detektifjatim.com – Calon Bupati (Cabup) petahana Achmad Fauzi resmi cuti sebelum kampanye dimulai. Fauzi akan menjalani masa kampanye hingga tanggal 23 November 2024 alias enam bulan.
Setelah masa cutinya selesai, Achmad Fauzi akan kembali lagi menjadi Bupati hingga pelantikan bupati definitif. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumenep divisi teknis penyelenggaraan Abd Aziz.
Aziz mengaku, calon petahana cuti calon petahana selama dua bulan. Yakni, sejak dimulainya masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024. Setelah itu posisinya kembali lagi.
“Seingat saya, sepemahaman saya cabup Petahana itu cuti selama kampanye. Bukan mengundurkan diri. Bunyi surat permohonan cuti dari calon petahana begitu. Sedangkan Pj Bupati diisi Wakil Bupati,” kata Aziz, Rabu (01/10/2024)
Aziz mengaku, berdasarkan surat cuti calon petahana yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Timur, petahana harus cuti karena ada larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas lainnya. “Jadi pemahaman saya cuti, bukan mundur,” paparnya.
Terkait masa jabatan terakhir Achmad Fauzi sebagai Bupati Sumenep, Aziz mengaku bukan ranah KPU Sumenep. KPU Sumenep, sifatnya bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesta lima tahunan.
“Kami bertanggungjawab atas penyelenggaraan,” paparnya.
Komisioner KPU Sumenep lainnya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhlis membenarkan hal tersebut. Menurut Muhlis, calon petahana sifatnya cuti bukan mengundurkan diri
“Iya. Calon Petahana cuti bukan mengundurkan diri. Cuti dari tanggal 25 September sampai 23 November. Setelah itu statusnya kembali lagi (Sebagai Bupati,Red),” timpalnya. (*/ady)
No Comments